Kuasa Hukum "Murahhati" Akan Laporkan Oknum Kades Malomba Ke Bawaslu 

    Kuasa Hukum "Murahhati" Akan Laporkan Oknum Kades Malomba Ke Bawaslu 

     Tolitoli, Sulteng | - Tim Kuasa Hukum Pasangan Muktar Deluma - Rahman H Budding akan melaporkan Oknum kades Malomba AI karena diduga terlibat politik praktis.

    Ketua Tim Hukum pasangan "MURAHHATI" Agus Bakri menjelaskan pihaknya akan melaporkan kasus Vidio Viral yang melibatkan salah seorang Kepala desa dikecamatan Dondo kepihak Bawaslu Tolitoli.

    Menurutnya, Kepala Desa Malomba di Duga telah melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    "Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD, " ucapnya.

    Untuk itu, pihainya sebagai tim Hukum pasangan "MURAHHATI" berharap setelah nantinya melaporkan ke Bawaslu Tolitoli bisa langsung ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Saat ini kami lagi menyusun berkas laporan, dan kami harap setelah pelaporan diterima Bawaslu yang merupakan badan Pengawas Pemilu bisa langsung menindaklanjuti laporan kami, " kata dia.

    Agus Bakri, mengatakan pihaknya melaporkan soal politik praktis sebagai bentuk penyelamatan Demokrasi.

    "Sebagai negara yang demokrasi, kita semua memiliki hak untuk melaporkan setiap tindakan yang dilakukan Oknum kepala atau ASN yang secara terang terangan menyampaikan di depan dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon kepala daerah, " Ucapnya.

    Agus juga menambahkan, vidio viral kepala desa Malomba yang mengajak masyarakat ini jelas akan merugikan pasangan calon lain dalam pemilihan kepala Daerah.

    "Kasus vidio Viral Ini tidak boleh dibiarkan, jika dilakukan pembiaran bisa menimbulkan kericuhan dan memecah belah masyarakat, jadi kita akan kawal terus kasus ini hingga tuntas, " Harapnya

    "Jika Bawaslu tidak menjalankan tupoksinya sebagai badan pengawas pemilu, maka kami dari Tim Kuasa Hukum "Murahhati" akan langsung melaporkan Bawaslu ke DKPP untuk ditindak lanjuti, " Tambahnya.

    sementara itu Dikonfirmasi terkait Vidio Viral tersebut, Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadik mengatakan pihaknya sudah mendapatkan vidio kepala desa Malomba dan saat ini kami lagi kaji kebenaran vidio tersebut.

    "Ia Pak, saya baru dikirim vidionya, suda di kaji teman untuk kasus ini, " Kata fajar Syadik.

    Dijelaskannya, hari ini Masih penelusuran terkait kelengkapan sarat formil materil yang dilakukan oleh Bawaslu kecamatan Dondo.

    "Apabila memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan di proses sesuai UU 10 tahun 2016, " Pungkasnya. ***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Wakili PJ Bupati Buol Asisten II Pemerintahan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Buol Ida Rahma Dari Prtai Demokrat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami